Monday, July 11, 2011

Hak Kekayaan intelektual?Blogger peduli dengan yang satu ini.

JAKARTA, (PRLM).- Sarasehan blogger yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN, dengan tema : "Sarasehan Blogger ASEAN dalam mendukung Kerja Sama Ekonomi dan Sosial Budaya". Salah satu topik menarik yang menjadi bagian penting dari forum ini adalah diberikannya pengarahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) guna menumbuhkan kesadaran publik akan pentingnya perlindungan HKI.   
Sejalan dengan komitmen Indonesia dalam menyosialisasikan pemahaman dan perkembangan ASEAN, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN telah melakukan langkah-langkah yang sejalan dengan Piagam ASEAN yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tanggal 15 Desember 2008. Sebagai bagian dari implementasi atas komitmen Indonesia untuk menyerbarluaskan perkembangan ASEAN dan membawa ASEAN lebih dekat kepada masyarakat, Ditjen Kerjasama ASEAN telah menggandeng para blogger Indonesia dalam suatu wadah yang dinamakan ASEAN Blogger. 
  
Materi mengenai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sendiri dirasakan sangat penting untuk dipahami oleh para blogger, mengingat para blogger sebagai bagian dari masyarakat yang sehari-hari bersentuhan dengan dunia internet yang tentu saja erat dengan karya-karya intelektual masyarakat.   
"Pemahaman mengenai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual kepada para blogger ini masih sangat jarang dilakukan, padahal berapa banyak ciptaan atau hasil karya intelektual yang setiap detiknya beredar di internet," papar Risa Amrikasari, seorang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang diminta oleh Ditjen Kerjasama ASEAN sebagai pemateri dalam topik HKI dalam Kerjasama Ekonomi dan Sosial Budaya ASEAN. 
Menurut Risa, langkah Ditjen Kerjasama ASEAN ini adalah langkah maju yang diambil oleh pemerintah dalam rangka membina kesadaran publik yang lebih tinggi mengenai masalah-masalah dan dampak terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual. 
  
"Para Blogger adalah orang-orang yang aktif menuliskan ekspresi mereka secara tertulis melalui media internet, untuk itu, para blogger sendiri perlu dibekali dengan pemahaman mengenai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual baik bagi karyanya sendiri maupun terhadap karya orang lain," tambah Risa.   
Jika di negara-negara maju perlindungan Hak Kekayaan Intelektual telah menjadi hal yang sangat penting dan terbukti meningkatkan gairah para pencipta, kreator, dan dunia usaha. Perekonomian bangsa pun diharapkan akan meningkat sejalan dengan semakin banyaknya masyarakat yang menyadari jika karya intelektualnya memiliki hak ekonomi yang dapat meningkatkan pendapatan per kapita mereka.   
"Saya berharap pemerintah lebih banyak lagi mengadakan kegiatan sosialisasi atau setidaknya pengenalan kepada publik mengenai pentingnya melindungi Hak Kekayaan Intelektual mereka, mengingat sektor Usaha Kecil dan Menengah di mana banyak sekali karya Desain Industri, adalah elemen penting pendorong perekonomian di Indonesia, serta untuk menggairahkan para pencipta dan kreator di Indonesia untuk lebih berkarya. Blogger ASEAN diharapkan dapat menyosialisasikannya melalui tulisan-tulisan mereka," ujar Risa. (Mun/A-147)***

0 comments:

Post a Comment