Wednesday, July 13, 2011

Tega Membunuh Istrinya sendiri?

CIANJUR, (PRLM).- Terdakwa perkara pembunuhan Erwin Priyana (35) dinyatakan terbukti bersalah telah membunuh istrinya sendiri, Dewi Maya Istrinya (29) warga Kampung Kenanga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Rabu (13/7), divonis sepuluh tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cianjur. Seusai persidangan, terdakwa sempat menjadi bulan-bulanan amuk keluarga korban yang melampiaskan emosinya karena kesal dengan perbuatan terdakwa.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Jaherwan dengan anggota Singgih dan Ukayat digelar sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa orang lain sehingga divonis 10 tahun penjara dipotong masa tahanan. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim mengatakan hal yang beratkan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan berdampak kepada keluarga korban serta meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan memiliki tanggungan anak.
Terkait vonis tersebut, semua pihak mulai terdakwa, kuasa hukumnya dan JPU menerima putusan hakim. Jalannya persidangan berlangsung lancar hingga selesai. Seusai persidangan, terdakwa terlebih dulu ke sel tahanan sementara PN Cianjur. Saat itu keluarga korban masih menunggu di lingkungan PN Cianjur.
Ketika terdakwa hendak dibawa ke mobil tahanan, keluarga korban yang emosional langsung mengejar terdakwa dan menghajarnya. Peristiwa itu membuat petugas kewalahan karena jumlah keluarga korban cukup banyak, sehingga berkali kali menjadi sasaran pelampiasan emosi keluarga korban.
Petugas langsung membawa terdakwa menuju mobil tahanan, dan keluarga korban terus mengejarnya. Mereka baru berhenti setelah mobil tahanan meninggalkan lokasi PN Cianjur.
Deni Rahman sepupu korban mengatakan pihak keluarga sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Sebab mereka berpendapat seharusnya terdakwa mendapat hukuman lebih berat karena pembunuhannya sudah direncanakan sebelumnya. "Keluarga emosi dan kesal dengan perbuatan terdakwa," katanya.(A-116/das)***


0 comments:

Post a Comment