Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts

Thursday, November 24, 2011

Pengumuman Hasil Ujian Ulang PLPG Rayon 15 Jawa Timur 2011

Pengumuman Hasil Ujian Ulang PLPG Rayon 15 Jawa Timur 2011 - Hasil Ujian ulang PLPG bagi guru Kemendiknas telah diumumkan. Termasuk bagi peserta rayon 15 Universitas Negeri Malang seperti dari Kota Madiun, Malang, Kab. Kediri dan sebagainya.

Pengumuman klik disini

lalu pilih Kota/Kab sesuai asal Anda

____________________

Wednesday, November 23, 2011

Penyaluran TPP Guru Tidak Tetap atau GTT Bakal Distop

Penyaluran TPP Guru Tidak Tetap atau GTT Bakal Distop - Jika benar, ini sungguh kabar duka bagi guru. Informasinya, penyaluran tunjanganan profesi pendidik (TPP) bagi guru tidak tetap (GTT) atau guru honorer bakal distop. Selain itu, bagi guru yang terbukti nakal saat proses sertifikasi guru, TPP terancam harus dikembalikan ke kas negara.

Ancaman keras ini tertuang dalam surat edaran yang diteken Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Na"im. Surat edaran ini juga ditembuskan mulai dari menteri hingga jajaran eselon satu lingkungan kementerian berslogan Tut Wuri Handayani itu.

Ada beberapa poin penting dalam surat edaran bernomor 088209/A.C5/KP/2011 ini. Poin pertama, ditujukan untuk GTT atau guru honorer dimana SK pengangkatannya bukan oleh pejabat yang berwenang, dan gajinya bukan dari APBD atau APBN. Guru honorer yang digaji non APBD atau APBN ini, lazim disebut guru honorer kategori II. Dalam surat edaran tadi, guru honorer kategori II ini tidak bisa disertifikasi.

Ketentuan serupa juga ditujukan untuk GTT atau guru honorer di sekolah swasta yang SK pengangkatannya bukan oleh yayasan. Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo di Jakarta kemarin (23/11), ada beberapa guru honorer di sekolah swasta yang mengantongi SK dari kepala sekolah. "SK-nya bukan dari ketua yayasan," kata dia.

Menurut surat edaran dari Sekjen Kemendikbud ini, jika ditemukan guru honorer kategori II atau guru honorer di sekolah swasta dengan SK pengangkatan bukan dari yayasan yang ditetapkan lolos sertifikasi, dinyatakan agar tidak dibayarkan TPP-nya.

Dalam surat edaran ini, kepala dinas pendidikan kabupaten dan kota dihimbau untuk memverifikasi dengan benar daftar calon penerima tunjangan sertifikasi. Jangan sampai tunjangan dikucurkan untuk dua kategori guru honorer tadi.

Dalam surat ini, aturan sertifikasi seperti tertuang dalam ayat 5 pasal 63 PP 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru harus benar-benar ditegakkan. Diantaranya, Kemendikbud mengancam akan memberhentikan atau memecat guru jika terbukti memperoleh sertifikat dengan cara melawan hukum.

Konsekwensi dari pemecatan ini, guru yang bersangkutan harus mengembalikan seluruh TPP yang sudah diterima selama ini. Khusus ancaman kedisiplinan dalam memperoleh sertifikat ini, berlaku baik untuk guru honorer maupun guru PNS. Kemendikbud juga akan memberikan surat teguran kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, hingga provinsi jika ditemukan ada praktek melanggar hukum dalam penetapan sertifikasi guru.

Lebih lanjut Sulistyo mengatakan, surat edaran ini benar-benar menakutkan bagi guru honorer yang penghasilannya bukan dari APBN atau APBD. "Jika ada yang sudah dinyatakan lolos (sertifikasi guru, Red), terus tunjangannya ditarik kan kasihan," katanya. Meskipun begitu, Sulistyo mengakui jika dalam aturannya memang guru honorer yang boleh mendapatkan kucuran TPP hanya yang mendapatkan penghasilan dari APBN dan APBD.

"Pertanyaannya sekarang, kenapa mereka bisa sampai lolos sertifikasi. Berarti dalam sistemnya ada lobang," ujar pria yang juga menjadi anggota DPD asal Provinsi Jawa Tengah itu. Sulistyo menegaskan, dalam kasus lolosnya guru honorer kategori II dalam program sertifikasi guru tidak bisa semata-mata menyalahkan guru.

Sulistyo juga meminta panitia sertifikasi guru mulai dari dinas pendidikan kabupaten/kota, provinsi, hingga perguruan tinggi harus dievaluasi kenapa ada guru yang seharusnya tidak lolos sertifikasi kok diloloskan. Evaluasi juga harus dilakukan pada perwakilan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) Kemendikbud di tingkat provinsi hingga di pusat.

Begitu pula terhadap ancaman pengembalian uang TPP karena guru terbukti melanggar hukum saat mendaftar sertifikasi. Diantaranya memalsukan ijazah atau menyuap pejabat dinas pendidikan. Sulistyo meminta tidak hanya guru yang disalahkan. Tetapi pejabat di dinas pendidikan yang meloloskan ijazah palsu atau penerima suap ini juga harus ditindak tegas.

"Logikanya, jika prosesnya sudah salah kok hanya gurunya saja yang disalahkan," tegas Sulistyo. Dia tidak ingin kasus ini terjadi dalam sertifikasi tahun depan. Dia mengakui, akibat dari keluarnya surat ini muncul keresahan di beberapa kota. Diantaranya yang menonjol di Kota Bandung.

Di kota lautan api itu, sejumlah guru honorer kategori II yang siap mengikuti proses sertifikasi protes. Pasalnya, mereka merasa terancam tidak bisa ikut sertifikasi gara-gara surat edaran Kemendikbud tadi. Padahal, diantara mereka sudah terdaftar dalam data nomor unik pendidik dan tenaga pendidikan (NUPTK) online BPSDMP-PMP Kemendikbud.

Di bagian lain, pihak BPSDMP-PMP Kemendikbud selaku ujung tombak sertifikasi guru menanggapi enteng surat edaran tadi. Kepala BPSDMP-PMP Kemendikbud Syawal Gultom saat ditemui di kantornya mengatakan surat edaran tadi tidak bisa dipandang kaku. "Surat itu sifatnya kontekstual," kata dia.

Gultom mengatakan, ada laporan guru yang memperoleh sertifikasi ternyata tidak mengajar sesuai ketentuan yaitu 24 jam per minggu. "Sudah nyata-nyata tidak sesuai ketentuan, masak harus dipaksakan menerima tunjangan (TPP, Red)," terangnya.

Untuk itu, Gultom berharap guru-guru tidak terlalu risau dengan keluarnya surat edaran tadi. Dia menandaskan, surat edaran ini dikeluarkan murni untuk menegakkan aturan pengucuran TPP. Pihak Kemendikbud hanya ingin memastikan TPP dikucurkan kepada guru yang benar-benar layak menerima.

Gultom juga mengatakan, tidak benar jika upaya penyetopan ini didasari karena kuangan negara yang menipis. Dia menandaskan, pemerintah sudah menyiapkan duit untuk TPP guru hingga periode pembayaran 2012 nanti. Dia masih belum berani membeberkan apakah dengan keluarnya surat ini akan mempengaruhi database calon peserta sertifikasi guru 2012 yang sudah terdata rapi di tempatnya.

(sumber: jpnn.com)
____________________

Sunday, November 20, 2011

Daftar Peserta Sertifikasi Guru 2012 Surabaya Malang Kediri Madiun Ribuan

Daftar Peserta Sertifikasi Guru 2012 Surabaya Malang Kediri Madiun Ribuan - Pengumuman daftar calon peserta sertifikasi guru 2012 sudah bisa diketahui. Tercatat ribuan guru yang berkesempatan mengikuti sertifikasi tahun depan. Inilah jumlah guru Surabaya, Malang, Kediri dan Madiun calon peserta sertifikasi 2012.

Kota Surabaya: 13.509 orang
Kota Malang: 4.040 orang
Kab. Malang: 6.484 orang
Kota Kediri: 2.037 orang
Kab. Kediri: 5.009 orang
Kota Madiun: 1.778 orang
Kab. Madiun: 3.390 orang

Nama-nama guru calon peserta sertifikasi 2012 bisa dilihat di sini

____________________

Persyaratan Sertifikasi Guru 2012

Persyaratan Sertifikasi Guru 2012 - Program sertifikasi guru terus berlanjut. Untuk tahun 2012, pemerintah menetapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.

3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
o bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
o bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.

4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.

5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).

6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.

7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
o pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
o mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).


____________________

Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2012

Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2012 - Kini ada website khusus untuk memberikan informasi calon peserta setifikasi guru 2012 yang berisi daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru sesuai database NUPTK per tanggal 30 september 2011.

Untuk mengetahui daftar calon peserta sertifikasi guru 2012:

1. Masuk ke website ini.
2. Pilih provinsi dan kab/kotanya, lalu klik ‘Tampilkan’

____________________

Friday, October 7, 2011

Pengumuman Hasil PLPG Rayon 115 Madiun Malang Surabaya Kediri | Sertifikasi Guru

Pengumuman Hasil PLPG Rayon 115 Madiun Malang Surabaya Kediri | Sertifikasi Guru - Panitia sertifikasi guru rayon 115 UM Jawa Timur telah mengumumkan hasil PLPG Tahap I – VII bagi guru Kemendiknas kuota 2011. Selamat bagi yang lolos. Silahkan didownload sesuai kota atau kabupaten masing-masing.

Pengumuman Hasil PLPG Rayon 115 Jawa Timur | Sertifikasi Guru Kuota 2011

Pengumuman Hasil PLPG Rayon 115 Jawa Timur | Sertifikasi Guru Kuota 2011 - Panitia sertifikasi guru rayon 115 UM Jatim telah mengumumkan hasil PLPG Tahap I – VII bagi guru Kemendiknas kuota 2011. Silahkan didownload sesuai kota masing-masing.


Hasil selengkapnya klik disini


____________________

Tuesday, October 4, 2011

Download Permen PAN No. 19 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru

Download Permen PAN No. 19 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru - Peraturan Menteri PAN No 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya segera diberlakukan. Apa saja isi Permen PAN Nomor 19 / 2009 ini?

Download disini

____________________