Wednesday, October 5, 2011

PP Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS Dikebut

PP Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS Dikebut - Kabar gembira bagi tenaga honorer yang belum diangkat menjadi CPNS. Pada Oktober 2011, sebanyak 67 ribu tenaga honorer kategori I, dipastikan akan menjadi CPNS.


Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang menjadi payung hukumnya, akan diterbitkan Oktober juga.

Namun, terkait progress penandatanganan PP Pengangkatan Tenaga Honorer, Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat mengaku masih belum mengetahui kepastian tanggalnya.

Yang jelas, sesuai dengan skenario yang disusun penandatanganan ini dikebut bulan ini. Dia hanya mengatakan, gaji para tenaga honorer kategori I yang diangkat tiba-tiba menjadi CPNS itu sudah dianggarkan dalam APBN 2011.

Meskipun begitu, Tumpak mengatakan para tenaga honorer yang bakal diangkat langsung menjadi CPNS ini tidak langsung menerima gaji dari pemerintah. Mereka baru menerima gaji setelah mendapatkan Surat Perintah Kerja dari pimpinannya. Jika surat ini keluar Januari 2012, maka pada saat itu mereka menerima gaji pertama.

Tumpak mengingatkan, setelah nama-nama tenaga honorer kategori I diumumkan, mereka wajib melakukan pemberkasan untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP). Untuk golongan kepangkatan, masih menggunakan acuan ijazah terakhir. Jika berijazah sarjana, maka langsung golongan III-a, D3 golongan II-c, dan SMA II-a. Untuk besaran gaji, selama masih berstatus CPNS menerima 80% dari gaji pokok. Setelah dinyatakan lulus prajab dan menjadi PNS, baru mendapatkan gaji utuh.

Sedangkan untuk nasib 600 ribu tenaga honorer kategori II, bakal diangkat secara berangsung mulai 2012 hingga 2013. Tumpak menuturkan, wacana yang berkembang kuota yang tersedia untuk pengangkatan tenaga honorer kategori II ini hanya 30 % dari 600 ribu. "Kuota pastinya tunggu PP dulu," tandasnya. Wacana lainnya, seleksi tenaga honorer kategori II ini dijalankan sesame tenaga honorer kategori II.

Tumpak kemudian mengingatkan setelah urusan tenaga honorer kategori I dan II ini tuntas, pemerintah daerah dan pusat tidak lagi mengangkat tenaga honorer. Dia menjelaskan, pemerintah bakal menerbitkan peraturan tentang pegawai tidak tetap (PTT). Aturan ini diperkirakan bakal diteken presiden bersama dengan PP Pengangkatan Tenaga Honorer.

Tumpak sedikit membocorkan isi dari RPP tentang PTT itu. Diantaranya, pegawai tidak tetap atau honorer diperbolehkan direkrut tetapi model kontrak. Durasi kontraknya bisa setahun. "Tapi pemerintah tidak ada kewajiban untuk mengangkatnya," tandasnya. Jadi, tidak boleh protes kepada pemerintah karena tidak diangkat meski bekerja lama.

BKN juga menyorot kualitas tenaga honorer. Tumpak menuturkan, kualitas tenaga honorer cukup buruk. Rata-rata, tenaga honorer ini direkrut dengan pertimbangan prihatin melihat saudaranya nganggur.

"Biasanya hanya mengurusi foto kopi surat-surat, atau mobil dinias. Gajinya pun hanya cuku untuk beli uang rokok," tutur Tumpak. Dia menegaskan, idealnya penambahan CPNS baru di negeri ini murni dari seleksi CPNS reguler. Tidak dari pengangkatan langsung tenaga honorer. (sumber: jpnn.com)

____________________

0 comments:

Post a Comment