Situbondo - Saat usianya masih belia, sebut saja Dini (17) harus berbadan dua. Kehamilan gadis yang masih duduk di SMU itu bahkan sudah berusia 7 bulan.
Belakangan diperoleh informasi, jika warga salah satu desa di Kecamatan Panarukan tersebut, dihamili Iwan Kusdianto (28), yang tak lain pacarnya sendiri. Lantaran Iwan tidak mau bertanggung jawab, keluarga memilih lapor polisi.
Dalam laporan polisi disebutkan, jika Inayah sering dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku. Korban pernah beberapa kali mencoba menolak, namun justru membuat Iwan marah.
"Ya setiap saya menolak Iwan pasti marah, padahal saya takut hamil dan dia bilang mau bertanggung jawab," ujar korban kepada penyidik polres, Senin (1/8/2011).
Korban mengaku lupa sudah berapa kali berhubungan layaknya suami istri. Iwan sendiri adalah warga Kecamatan Kraksaan, Probolinggo. Namun bekerja dan kost di dekat rumah korban.
Sementara Kasat Reskrim AKP Sunarto membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya mengaku sudah memintai keterangan korban.
"Ya yang jelas korbannya di bawah umur dan pelaku bisa dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak," ujar Sunarto.
Belakangan diperoleh informasi, jika warga salah satu desa di Kecamatan Panarukan tersebut, dihamili Iwan Kusdianto (28), yang tak lain pacarnya sendiri. Lantaran Iwan tidak mau bertanggung jawab, keluarga memilih lapor polisi.
Dalam laporan polisi disebutkan, jika Inayah sering dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku. Korban pernah beberapa kali mencoba menolak, namun justru membuat Iwan marah.
"Ya setiap saya menolak Iwan pasti marah, padahal saya takut hamil dan dia bilang mau bertanggung jawab," ujar korban kepada penyidik polres, Senin (1/8/2011).
Korban mengaku lupa sudah berapa kali berhubungan layaknya suami istri. Iwan sendiri adalah warga Kecamatan Kraksaan, Probolinggo. Namun bekerja dan kost di dekat rumah korban.
Sementara Kasat Reskrim AKP Sunarto membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya mengaku sudah memintai keterangan korban.
"Ya yang jelas korbannya di bawah umur dan pelaku bisa dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak," ujar Sunarto.
0 comments:
Post a Comment