PALABUHANRATU, (PRLM).- Tiga pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sukabumi, dipecat akibat melakukan pelanggaran berat disiplin pegawai. Ketiga PNS tersebut, masing-masing berinisial SS/Sukma Santosa yang menjabat sebagai pelaksana keuangan di kantor Kesatuan Kebangsaan, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas), AUI/Asep Usman Ismail, sebagai pelaksana di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kec. Sukabumi dan TJ/Tatang Johari sebagai Pelaksana di Bagian Perekonomian kantor Sekretariat Daerah (Setda) di Palabuhanratu. Kendati mereka sudah dipecat dari PNS, namun ketiganya mengajukan banding kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BPK) pusat.
“Mereka diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, karena melanggar kedisiplinan pegawai terkait pelanggaran administrasi. Surat Keputusan (SK) bupati tentang pemberhentiannya sudah keluar. Akan tetapi, ketiganya mengajukan banding ke BPK. Kita sendiri yang akan menyampaikan pengajuan banding kepada BPK. Ketika mereka mengajukan banding, otomatis kita juga nanti akan dimintai penjelasan mengenai alasan pemecatan, termasuk pelanggaran yang diperbuatnya.” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Sukabumi, Drs. H. Adjo Sardjono, M.M., ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/7).
Menurut dia, sanksi pemecatan terhadap ketiga PNS itu, terkait pelanggaran administasi dengan kategori pelanggaran berat. Contohnya, SS dipecat akibat kelalaiannya dalam mengelola keuangan sehingga ada anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pelanggaran itu terungkap ketika diperiksa oleh kantor Inspektorat Kab. Sukabumi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Untuk nilai anggarannya, saya tidak berwenang menyebutkannya karena itu kewenangan Inspektorat yang melakukan pemeriksaan. Kita hanya menangani dari sisi kedisipinan kepegawaiannya saja,” ujar Adjo.
Ketika ditanya rumor bahwa nilai anggaran yang diduga diselewengkan SS senilai Rp 850 juta, Adjo enggan berkomentar. Hanya saja, ia menyebutkan bahwa nilainya tidak sebesar itu. “Tapi yang pasti, dari anggaran tersebut sebagian sudah dikembalikan oleh SS ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD),” tuturnya.
Lebih jauh Adjo menyebutkan, terkait dengan kasus SS, ada dua pegawai lainnya yang terkena saksi administrasi. Namun untuk nama kedua pegawai itu, ia enggan menyebutkan. Sanksi yang dijatuhkan, masing-masing sanksi penundaan pangkat selama setahun dan penurunan pangkat selama tiga tahun. “Nama dan inisialnya, tidak usah disebutkan, sebab mereka hanya terkena imbas dari perbuatan SS,” katanya.
Selain sanksi pemecatan, lanjut dia, BKD pun telah menjatuhkan pemberhentian sementara atau menonaktifkan dua orang PNS yang tersangkut kasus uang palsu yang kini ditangani kepolisian dan kejaksaan. Kedua PNS tersebut, berinisial DB/Dede Bagio, Bendahara UPTD Disdik Kec. Simpenan dan Rus/Rustomi. Pemberhentian sementara kedua PNS itu berlangsung sampai ada keputusan hukum yang tetap.
“Ada lagi, dua dokter di dua puskesmas yang diberhentikan dengan hormat karena melalaikan tugasnya hingga akhirnya mereka mengundurkan diri dari PNS. Kebetulan kedua dokter itu suami- istri, berinsial Ii/Iin dan Ya/Yayat yang masing-masing bertugas di Puskesmas Cikidang dan Cidolog. Alasan mereka mengundurkan diri, karena lokasi tugasnya berjauhan. Namun, aturannya semua PNS harus siap ditugaskan dimana saja,” ujar Adjo. (A-67/das)***
0 comments:
Post a Comment